Kamis, 09 Januari 2014

JADILAH TERANG DAN GARAM DI TENGAH MASYARAKAT

penyematan tanda pengenal dilakukan PJoKab kepada peserta
           Refleksi Pelatihan BKAD Kabupaten Tuban 2013. Pelaksananaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Tuban melalui pelatihan BKAD dan BP-UPK se-kabupaten Tuban kembali diingatkan  tentang Paradigma Baru  yaitu dengan mengupayakan  dan mengedepankan peran dan fungsi  pelaku  ditingkatan kecamatan yang dalam hal ini dimaksudkan adalah peran dari Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan kelembagaan lainnya yang berada dibawah naungan BKAD seperti  badan Pengawas (BP) UPK, Unit Pengelola Kegiatan (UPK), TIM VERIFIKASI ,TIM PENYEHAT PINJAMAN  dan beberapa lembaga yang mendukung  tata kelola kegiatan BKAD.


Pertanyaan yang paling banyak diajukan oleh para peserta pelatihan adalah mengenai payung hukum dan legalitas BKAD.
          Dalam beberapa sesi penyampaian materi dalam pelatihan BKAD dan BP-UPK dijelaskan tentang Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)  yang merupakan lembaga yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan telah di undangkan. Upaya lainnya yang dijelaskan dalam pelatihan guna mendorong peran dan fungsi BKAD sebagai lembaga lokal disetiap Kecamatan yang memiliki Payung Hukum yaitu :
  1. UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; bagian keenam  mengenai kerjasama antar desa
  2. PP 72 dan 73 tahun 2005 tentang Desa dan Kelurahan;  bab tentang kerjasama antar desa
  3. Surat edaran MENDAGRI No: 414.2/1402/PMD TAHUN 2006; tentang Pelestarian dan pengembangan   hasil-hasil PPK dan perlunya membentuk badan kerjasama antar desa
  4.  Kebijakan Panduan Penataan Kelembagaan PPK; tentang panduan fasilitasi pembentukan BKAD dan integrasinya dalam tahapan PPK
  5. PTO (penyempurnaan dan tambahan) PNPM-MP; tentang panduan fasilitasi pembentukan BKAD dan integrasinya dalam tahapan PNPM-MP  serta kategori tingkat perkembangan kelembagaan
  6. Modul Pelatihan/workshop pengintegrasian hasil-hasil PPK dan PNPM-MP dalam perencanaan reguler; tentang penyusunan rencana kerja pembentukan BKAD tiap-tiap daerah
              Khususnya telah di undangkan melalui  Peraturan Daerah (PERDA)  di Kabupaten Tuban memang masih dalam proses.  Dalam upaya menselaraskan kinerja BKAD diperlukan sinergisitas dari setiap pelaku terhadap  aparatur pemerintahan baik di tingkatan desa maupun di  Kecamatan.  Upaya terhadap peningkatan kemampuan komunikasi antar lintas sektoral ini di mungkinkan dengan diadakannya pembekalan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan dalam pemahaman tupoksi bagi semua pengurus BKAD dan BP-UPK se kabupaten Tuban.
peserta tampak mendengarkan materi dari Bpk. Nelson
         Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Tuban periode saat ini telah memasuki tahun ke empat belas sejak pertama kali PPK sebagai program pendahulu dimulai pada Tahun 1998 di Kabupaten Tuban hingga sekarang. Dengan  terbentuknya kelembagaan lokal yang di motori oleh Badan Kerjasama Antar Desa sebagai  sebuah lembaga pendamping masyarakat dalam setiap melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) dalam setiap tahapan kegiatan Sosialisasi maupun menghadiri pelaksanaan Musrembang Kecamatan dalam menetapkan prioritas usulan dan penetapan usulan terdanai pada tahun berjalan.

          Pengelolaan dana  PNPM-MP yang dialokasikan mulai dari Tahun 1998 hingga sekarang  sebesar Rp. 247.392.500.000,-. yang terdiri dari sumber APBN  murni dengan persentase  80%,  dan APBD sebesar  20%, yang di tuangkan dalam kerjasama kabupaten yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota dan Kabupaten yang  di tandatangi oleh Bupati dengan persetujuan dari provinsi selanjutnya  menandatangi Memorendum Of  Understanding ( Kerjasama) dengan Pemerintah Pusat dalam Hal Ini Kementerian Dalam Negeri  (Mendagri) beserta Menteri Kesejahteraan Sosial (Menkokesra). Dimana dalam pelaksanan kegiatannnya dibawah Koordinasi dari Menkokesra dari tahun 2007 hingga 2009 , dan pada  selanjutnya pada tahun berikutnya  2010  hingga sekarang di bawah koordinasi langsung Wakil Presiden Republik Indonesia. 
Pengelolaan dana BLM tahun 1998 s/d 2013 Tuban
         Peran dan fungsi BKAD sebagai mandat dari Forum Musyawarah Antar Desa yang disepakati oleh seluruh perwakilan desa melaksanakan kegiatan tahunan dengan menandatangani kesepakatan dan  kerjasama pendanaan bersama Penanggung Jawab Operasional Kegiatan sebagai perwakilan pemerintah di tingkatan Kecamatan yang selanjutnya di teruskan ke tingkatan Kabupaten oleh Tim Koordinasi yang di ketuai oleh Penanggung Jawab Operasional Kabupaten di bawah Badan Pemberdayaan Masyarakat            ( BAPEMAS ) Provinsi Jawa Timur.
        Upaya peningkatan kapasitas BKAD  dijawantahkan dengan diadakannya pelatihan di Hotel Mahkota Tuban selama tiga (3)  pada  hari Senin sampai Khamis dari tanggal 16 hingga19 Desember 2013, yang diikuti oleh semua anggota pengurus kelembagaan unsur masyarakat yang tergabung dalam  Badan Kerjasama  Antar Desa ( BKAD ), dalam pelatihan ini diberikan review kembali pemahaman dan fungsi BKAD kedepan dalam pengelolaan dana dikecamatan baik yang dilalokasikan berupa kegiatan Saran Prasarana maupun dalam kegiatan Ekonomi Produktif dalam bentuk pengelolaan dana bergulir yang di peruntukan khusus sebagai kegiatan Simpan pinjam Perempuan (SPP) yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai mandat masyarakat dalam forum MAD. 
         Upaya mengedepankan peran dari BKAD sebagai lembaga  pendukung untuk keseluruhan kegiatan di kecamatan perlu di atur dalam sebuah aturan yang  memuat batasan tugas dan wewenang yang di tuangkan dalam sebuah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disusun bersama dalam merumuskan pengelolaan dana, selanjutnya batasan tugas dan hubungan antar lembaga yang di tuangkan dalam Standar Opersional Prosedur (SOP)  kelembagaan dan aturan yaitu UPK, BP-UPK, Tim Verifikasi, serta tata cara perguliran  dalam kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
        Peranan BKAD yang tertuang  dalam AD/ART menjadi acuan kedepan dalam pengelolaan dana di setiap kecamatan dan memuat aturan pendanaan Operasional Kegiatan bagai mendukung kelembagaan yang diatur sesuai kesepakatan bersama sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO ) yang dikeluarkan oleh PNPM-MP sebagai panduan dalam melaksanakan keseluruhan kegiatan. Tidak bisa di pungkiri BKAD dalam melaksanakan berbagai kegiatan sering mengalami kendala khususnya dalam bidang pendanaan. Pendanan  kelembagaan baik dalam menunjang kegiatan pelaku secara organisasi maupun dalam pendanaan kegiatan dikecamatan dimana hal ini akibat tidak tertuangnya aturan yang termuat dalam AD/ART maupun SOP yang ada.  
diskusi dalam pelatihan bkad
       Pelatihan yang dilaksanakan kembali memberikan pencerahan untuk mencoba mengingatkan kembali tentang sebuah paradigma kedepan atas peran dan fungsi BKAD dalam menghagdapi  sebuah perubahan yang akan lebih baik dalam upaya pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam melihat Indonesia yang lebih baik terutama baik masyarakat miskin di perdesaan yang sangat rentan terhadap  masalah perekonomian, kesehatan maupun informasi dan kesempatan untuk menikmati pembangunan.
      Sebuah perubahan adalah keharusan yang di bingkai dalam sebuah harapan yang terpatri di pundak seluruh masyarakat yang peduli akan peran dan fungsinya, dan ini tergambar dengan kehadiran dan peran serta seluruh pelaku dari seluruh unsur masyarakat yang terdiri  dari para tokoh- tokoh masyarakat di masing- masing kecamatan. 
        Sebuah renungan di sampaikan guna menggugah sebuah harapan dalam  menatap peran BKAD yang disajikan pada pelatihan ini  sebagai kisah Garam dan Terang ditengah masyarakat. 
Garam merupakan pelengkap dari keseluruhan rasa sehingga pembaangunan dapat dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat” dan Lilin yang menyala nyala menerangi disekitarnya, sedikit demi sedikit habis meleleh untuk ke/mensejahterkan masyarakat.
       Peserta yang hadir dalam pelatihan rencananya  juga diajak untuk melakukan simulasi bersama antara BKAD dan BP-UPK untuk secara bersama-sama melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan UPK. Peserta pelatihan diarahkan untuk mampu berkomunikasi duduk bersama untuk meneliti berbagai kemungkinan kekeliruan baik disengaja maupun tidak disengaja oleh pengurus UPK dalam mengelola dana dana masyarakat yang jumlahnya sangat besar. Beberapa peserta diberi penghargaa berupa door price sebagai penghormatan atas ketelitiannya melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dikelola oleh UPK. Makna maupun arti dari pelatihan BKAD dan BP-UPK ini dimagnai sebagai kehadiran Kelembagaan BKAD sebagai garam dan Terang di tengah Masyarakat, hal ini disampaikan oleh salah seorang peserta yang memberikan kesan – kesan selama pelatihan. (Nelson FasKab Tuban.)



Tidak ada komentar:

Total Tayangan Halaman